Guna kepentingan proses penyidikan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung.
” Atas perbuatannya, kini MR alias Anang Kohde bersama teman wanitanya SFA alias Meme telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Agus)
Komentar