LBH Imparcial Madiun Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis di Kampung Pesilat Kelurahan Krajan

Madiun,Teraskata.com – Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, salah satunya dengan pendidikan atau edukasi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Imparcial Madiun bekerjasama dengan Pemerintah Kelurahan Krajan mengadakan penyuluhan bahaya narkoba dan konsultasi hukum gratis atau tanpa dipungut biaya apapun sengketa hak waris kepada warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Penyuluhan dan konsultasi Hukum ini mengambil tempat di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Rabu, (12/6/24).

Nampak hadir Kepala Kelurahan Krajan, Fuhham Rosihul Ilmi, Narasumber dari LBH Impracial Taufik Sudarsono, S.H.,M.H., Hari Purwanto, S.H., Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H., C.L.A., Agus Margono, S.H., M.H., Warga Kelurahan Krajan yang diwakili oleh Ketua RT dan RW, LPMK Krajan, serta Ketua Perguruan Pencak Silat yang tergabung di Kampung Pesilat Kelurahan Krajan.

Kepala Kelurahan Krajan, Fuhham Rosihul Ilmi dalam sambutannya sangat mengapresiasi kepada LBH Imparcial Madiun atas kerjasamanya dengan Pemerintah Kelurahan Krajan dalam memberikan program penyuluhan dan konsultasi hukum secara gratis kepada warganya.

“Kegiatan pagi ini sebagai bentuk kepedulian kita dari Pemerintah Kelurahan Krajan dan LBH Imparcial Madiun terhadap kesadaran hukum di masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada LBH Imparcial yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan konsultasi hukum secara gratis tentang hukum waris dan permasalahannya,” tuturnya.

Sebelum memberikan materi penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, Hari Purwanto, S.H., memperkenalkan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Imparcial, visi dan misi kepada masyarakat.

LBH Imparcial adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah Terakreditasi, beralamat Jl. Majapahit No. 81, Kelurahan Winongo, Kota Madiun. LBH Imparcial Madiun juga telah membuka layanan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum ) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun, kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. LBH Imparcial juga telah bekerjasama dengan Stakeholder lainnya seperti Pemkot Madiun, Satreskoba Polres Madiun Kota dan Satreskoba Polres Kabupaten Madiun.

Dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis atau cuma cuma untuk warga masyarakat kategori miskin atau tidak mampu ini, LBH Imparcial berkomitmen siap memberikan layanan secara Profesional, Obyektif dan Maksimal mulai awal konsultasi hingga pendampingan dan penanganan perkara di Pengadilan selesai.

Hari Purwanto, S.H. dengan lugas memberikan materi tentang jenis-jenis narkoba, akibat penyalahgunaan dan akibat hukumnya serta cara pencegahannya. Ada sesi tanya jawab dan duskusi dari peserta kepada pemberi materi atau Narasumber, sehingga jalan penyuluhan atau edukasi ini memberikan tambahan materi dan manfaat bagi yang hadir.

Sesi berikutnya konsultasi hukum terkait sengketa hak waris. Ini dilatarbelakangi atas ketidakpahaman masyarakat tentang hukum waris yang seringkali mengalami berbagai permasalahan sengketa diantara ahli waris. Sesi ini dalam format diskusi atau tanya jawab langsung dari peserta kepada narasumber dengan koordinator Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H., C.L.A., dibantu Taufik Sudarsono, S.H.,M.H. dan Agus Margono, S.H., M.H..

Secara umum kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum ini berhasil dan tepat sasaran karena warga Kelurahan Krajan yang menjadi peserta mendapatkan tambahan ilmu tentang bahaya dan antisipasi pencegahan narkoba. Selain itu warga paham dasar hukum pembagian waris dan cara penyelesaian sengketa waris di pengadilan. (Sur).

Komentar