Lima Tersangka di Tetapkan Polres Kediri Kota Dalam Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Mrican

Kediri,Teraskata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa RAS (21), warga Banyakan. Korban diduga diserang lima pemuda usai pulang ngopi pada Minggu dini hari, 21 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. RAS bersama seorang temannya berjalan pulang ke arah selatan setelah ngopi. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda.

” Motifnya adalah kelompok pelaku mencoba mengkonfirmasi asal kelompok korban. Mereka merasa korban dari kelompok lawan, sehingga terjadi pengeroyokan,” kata Cipto saat konferensi pers di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa, Mapolresta Kediri, Jumat, 26 September 2025.

Korban RAS kemudian diduga dikeroyok dengan berbagai senjata dan tangan kosong hingga mengalami luka tusuk di pinggang akibat sabetan celurit.

Peran Tersangka

Polisi menangkap kelima tersangka di rumah masing-masing. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan tersebut:

FSJ (18): memukul korban dengan gagang kayu sapu mengenai punggung.

SFK (16) (ABH): melempar batu ke arah tubuh korban.

RTQ (16) (ABH): membacok korban dengan celurit hingga melukai pinggang.

FRA (17) (ABH): menendang korban di tubuh.

MTN (17) (ABH): memukul saksi dengan double stick serta memukul wajah korban lima kali dengan tangan mengepal.

“Dari lima orang tersangka, satu orang berstatus sebagai dewasa dan empat orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya satu tersangka dewasa yang kami tampilkan dalam konferensi pers,” ujar Cipto.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang dugaan pengeroyokan, yang salah satunya mengakibatkan luka.

“Kami dari Polres Kediri Kota kembali menegaskan akan senantiasa berkomitmen mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Kami merespons cepat dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aksi kekerasan ataupun premanisme,” kata Cipto. (Yha)

Komentar