TERASKATA.COM, Kediri– Tujuh Mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sebagai upaya pengabdian kepada masyarakat di Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu (4/3/2023).
Mereka secara bergantian memberikan pemahaman kepada puluhan warga setempat. Selain sebagai syarat menempuh proses belajar S3 kegiatan ini bertujuan guna memberikan pemahaman dan kesadaran hukum seputar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang merupakan fenomena sosial sudah lama terjadi di beberapa rumah tangga di dunia, termasuk Indonesia.
Penyuluhan ini kiranya penting dilakukan, karena sebagian warga masih menganggap kejadian KDRT menjadi hal tabu, dan dihinggapi perasaan malu terhadap konflik di internal rumah tangga bila terjadi.
” Materi penyuluhan yang kita berikan yakni soal penghapusan KDRT, perlindungan anak, Bullying atau perundungan anak dan sebagainya di sampaikan,” ucap perwakilan Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Untag Surabaya, Fitri Windradi.
Menurutnya, bilamana KDRT muncul dalam sebuah keluarga bisa diselesaikan dengan berbagai macam cara perdamaian agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan ke ranah hukum terutama yakni restorative justice (RJ) atau pemberhentian proses hukum terhadap kasus.
” Penyelesaian masalah hukum bisa melalu litigasi dan non litigasi salah satu cara non litigasi yakni RJ,” imbuh Fitri.
Lanjut Mahasiswa S2 Universitas Kadiri mengatakan, keberadaan aparatur Desa maupun pihak profesional baik pengacara maupun pengadilan setidaknya bisa membantu untuk melakukan perdamaian kedua belah pihak bila terjadi kasus KDRT di tengah masyarakat.
” Disinilah wahana kita untuk melaksanakan RJ atau mendamaikan kedua belah pihak agar kehidupanya bisa akur, damai sesuai tujuan semula berumah tangga,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri, Soim mengutarakan, pihaknya merasa bersyukur dan senang atas kegiatan penyuluhan materi KDRT yang dilakukan oleh para Mahasiswa S3 ilmu hukum Untag Surabaya di tempatnya.
Meski, belum ada catatan kasus KDRT di wilayah kinerja. Dia tetap mengharapkan kepada setiap warganya kondisif dalam berumah tangga, di tambah dengan pengetahuan yang didapatkan dari para Mahasiswa ilmu hukum tersebut guna mencegah terjadinya tindak kekerasan.
” Saya meminta agar masyarakat bisa memahami materi yang telah disampaikan agar sadar dan mengerti berkenaan hukum. Diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi warganya,” tutupnya.(Mad).
Komentar