Mahasiswi Pembunuh Bayi di Kediri Dituntut 9 Tahun Penjara

TERASKATA.Com, Kediri– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menuntut sosok mahasiswi berinisial NNF 23 tahun, Warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,
yang telah membunuh bayinya sendiri, dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama terdakwa NNF (23), seorang mahasiswi pada perguruan tinggi di Kota Kediri yang digelar di PN Kabupaten Kediri, Rabu (20/4/2022), kemarin, terdakwa NNF didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, menjelaskan, bahwa agenda persidangan kemarin sudah masuk tahap pembacaan Surat Tuntutan oleh JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Ia menuturkan agenda tersebut menghadirkan terdakwa secara virtual yang terhubung di Lembaga Pemasyarakatan Kediri

“Terdakwa NNF atas perbuatannya melawan hukum dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ungkapnya. Kamis,(21/4/2022).

Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan NNF di rumahnya, Kamis (30/9/2021) lalu. Awalnya, pelaku buang air besar ke kamar mandi dalam kondisi hamil dan ternyata bayi ikut keluar.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa NNF diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan anak yang dikandungnya meninggal dunia pada Kamis 30 September 2021 lalu.

Komentar