Bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api untuk bepergian, Ixfan menjelaskan, bahwa syarat naik KA masih mengacu pada SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19.
pihaknya juga masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait vaksin booster jadi syarat perjalanan.
“KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” urainya.
Terakhir, Ixfan menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus pandemi covid-19.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya. (Mad).
Komentar