Menurutnya, di dalam penyidikan Kejaksaan maupun Kepolisian, sebenarnya sudah bisa melakukan tindakan upaya hukum antara lain, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan. Upaya hukum penggeledahan tersebut dilakukan dikarenakan alat bukti yang dicari tidak ditemukan di Kantor Camat maupun di Kantor Pemdes.
“Dan ketika diminta kepada para Kaur atau Bendahara mereka bilang tidak ada. Namun ternyata ada ketika dicari di Kantor desa,” kata Ahmad Muchlis.
“Ini yang belum saya jelaskan ke para Kades kemarin, dibilang AKD kita melakukan perampasan barang bukti. Memang diminta baik-baik tidak diberi atau sengaja tidak diberikan.
Saya harap semua menyadari, kita bertindak sudah sesuai Prosedur,” ucapnya.
Ahmad Muchlis menuturkan, sebenarnya kalo kemarin di Pemdes diketemukan bukti, tentunya, tidak perlu dilakukan penggeledahan.
“Edukasinya kepada para kepala desa, agar hati-hati dalam mengadministrasikan DD/ADD,” tuturnya.
“Terkait dengan perkara tersebut, penyelidikannya sudah dilakukan sejak zaman Kajari P Mujiarto, kemudian bulan April zamannya dipimpin Plt. Teguh Ananto, berdasarkan ekspose para penyidik dan pimpinan waktu itu dinaikkan ke Tahap Penyidikan, sehingga pada saat ini sudah seharusnya perkara tersebut diselesaikan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan seperti kemarin.,” terangnya.
Komentar