Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari-cari kesalahan para kepala desa, justru edukasi dan pembinaan yang dikedepankan sebelum naik ke tahap penyidikan.
“Nah untuk yang perkara ini kan jelas bulan April sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahasa hukumnya sudah Pro Justisia. Mudah-mudahan setiap yang dipanggil dan diperiksa penyidik kooperatif dan tidak ada intervensi,” ujar Kajari Tulungagung.
“Kalo ada info diintervensi mudah-mudahan ada yang lapor kepada kami supaya cepat tuntas,” pungkasnya.(Agus).
Komentar