TERASKATA.COM,Kediri– Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2.340 meter persegi di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri milik 3 orang ahli waris kini menjadi polemik.
Pasalnya, salah satu ahli waris diduga telah menjual tanah tersebut ke pihak lain, tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Menariknya, tanah tersebut kini diduga kuat telah berpindah tangan kepada seorang pengusaha galian C.
Salah satu ahli waris bernama Agustin, melalui kuasa hukumnya Harianntoko, S.H mengatakan, pihaknya baru mengetahui tanah tersebut berpindah tangan ketika klienya mendatangi Kantor Desa Tiron hendak meminta salinan letter c atas nama Samiran yang akan digunakan atau memenuhi syarat mengurus sertifikat.
Namun, pihak pemerintah desa enggan memberikan dengan alasan dokumen atau bagian dari persil yang diminta sudah ada proses peralihan hak kerena jual beli.
Hariantoko S.H justru menilai terkait proses peralihan hak itu ada yang janggal. Sebab, hingga saat ini pihak kliennya yang notabene sebagai ahli waris dari almarhum samiran mengaku belum pernah merasa melakukan transaksi jual beli.
“ Jadi menurut kami itu aneh. atas dasar apa kok bisa terjadi proses jual beli itu terjadi. Padahal dokumen kepemilikan berupa Petok D masih dipegang oleh klienya,” ujarnya.
Setelah menegetahui informasi sekaligus mendapat pernyataan dari pihak desa, lanjut dia, lalu pihaknya pun meminta untuk difasilitasi mediasi para pihak yang bersengketa. Dan, permintaanya ternyata dikabulkan oleh Kepala Desa Tiron.
“Hari ini kita diundang oleh pihak Desa untuk pertemuan atau mediasi para pihak. Tapi pihak yang diduga sebagai penjual tidak hadir, ya terpaksa perundingan ditunda dan akan dilakukan mediasi lagi, ” ujar Heryantoko kepada wartawan, Selasa siang (18/07/2023).
Untuk saat ini, kata Hariantoko, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan dengan win-win solution.
“Akan tetapi jika nanti tidak ada titik temu yang terbaik kita akan mengangkat masalah ini ke Jalur hukum,” lanjutnya.
Diakui hariantoko, objek sengketa tersebut mempunyai ahli waris berjumlah tiga orang. Antara lain, Almarhum Sunardji, Sunarti dan kliennya bernama Agustin istri dari ahli waris Seger.
Sejatinya, dia menambahkan, klienya mempunyai hak penuh atas objek sengketa tersebut. Pasalnya, kedua ahli waris atas nama Almarhum Sunardji, dan Sunarti sudah menerima uang dari ahli waris seger.
“Kita dasarnya sebagai pemilik karena telah menyusuk’in 150 Juta kepada 2 ahli waris pada tahun 2019. Semua ada buktinya, termasuk petok D, aslinya ada pada kita,” terang Hariantoko.
Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Ine Rahayu usai pertemuan ketika ditemui wartawan enggan berkomentar.
“Takut Salah Ngomong, sama pengacaranya aja ya mas. Maaf,” ucapnya Singkat. (Mad)
Komentar