Mejaga Kekayaan Intelektual Persaudaraan Setia Hati Terate

Kediri,Teraskata.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) merupakan salah satu perguruan silat tertua dan terbesar di Indonesia yang berpusat di Padepokan Agung Madiun.

Dalam struktur kepengurusan perguruan, terdapat Kangmas Is selaku Dewan Pusat, dan Kangmas Moerjoko selaku Ketua Umum PSHT, yang bersama-sama memegang tanggung jawab menjaga, mengembangkan, serta melestarikan ajaran dan nilai-nilai luhur Setia Hati Terate.

Kangmas Issoebiantoro adalah satu-satunya Pendekar Tingkat III yang telah menerima mandat langsung dari Kangmas Tarmaji untuk menjaga kemurnian ajaran serta marwah organisasi. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui upaya perlindungan warisan budaya dan identitas organisasi, mencakup nama PSHT, logo, serta seluruh kekayaan intelektual (KI) yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Dengan demikian, menurut salah satu anggota LHA PSHT Pusat Madiun Dipa Kurniantoro setiap pihak yang menggunakan atau mengatasnamakan Kekayaan Intelektual (KI) milik PSHT tanpa izin resmi dari Kangmas Is dan Kangmas Moerjoko dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran moral dan etika organisasi,

Menurutnya ini adalah tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual. “Tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai luhur, ajaran, dan warisan para sesepuh SH Terate yang telah dijaga secara turun-temurun.” tuturnya

PSHT akan terus berkomitmen untuk menjaga kemurnian ajaran, marwah organisasi, serta kehormatan nama besar Setia Hati Terate sebagai warisan budaya bangsa yang menjunjung tinggi nilai budi pekerti, persaudaraan, dan kejujuran. (Yha)

Komentar