TERASKATA.COM, Tulungagung -Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, akhirnya mengabulkan gugatan perdata Ny. Kartini warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, atas sengketa tanah yang digunakan Puskesmas lama Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dengan pihak tergugat UPT Puskesmas Banjarejo, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dan Kades Banjarejo,
Hal ini dikatakan Ny. Kartini selaku penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Nanianto, S.H, saat diwawancarai Jurnalis Teraskata.com usai sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung. Kamis, (9/2/2022).
Nanianto mengatakan, secara garis besar dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak, baik kuasa dari tergugat dan penggugat, telah dibacakan putusan secara langsung oleh Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dari gugatannya, sedangkan bagian-bagian yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tidak dapat dikabulkan.
Menurutnya, yang menjadi dasar dikabulkannya gugatan NY. Kartini tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukannya, serta ditemukan bukti adanya petok D yang sudah dicatatkan dalam buku leter C, sehingga Penggugat dianggap sebagai pemilik sah atas obyek sengketa atas dasar bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan.
“Terutamanya adalah dasar adanya petok D nomor 777 atas nama Karsi orang tuanya Bu Kartini selalu penggugat,” kata Nanianto.
“Sehingga Majelis Hakim berpedoman, dari petunjuk pembuktian itulah dikuatkan dengan saksi-saksi, serta bukti lain yang terangkum di fakta hukum pemiliknya adalah Karsi.
Lha oleh karena Karsi itu sudah meninggal dunia dan Kartini itu anaknya seorang, Kartini itulah yang menjadi pemiliknya,’ terangnya.
Atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan pihak penggugat (Ny. Kartini) Nanianto menegaskan, para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun, bilamana perlu menggunakan bantuan alat negara.
“Itu kan pokok dari inti dari sebuah tuntutan kita yang bisa nantinya diekskusi,” tandasnya.
Komentar