Selalu Kuasa Hukum, Pengacara beken ini mengembalikan lagi kepada para pihak, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkracht. Namun demikian, apabila terhitung sejak putusan Majelis Hakim selama 14 hari, kalau para pihak tidak menyatakan keberatan berarti keputusan Majelis Hakim tersebut dinyatakan inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi Hakim membuka diri, penggugatpun boleh walaupun telah dimenangkan, karena masih ada gugatan-gugatan yang tidak dikabulkan. Tinggal kita sepakat apa tidak dengan pertimbangan Majelis Hakim, kita juga diberi hak yang sama dengan tergugat untuk mengajukan keberatan di proses banding,” ucap Nanianto sambil tersenyum mengelus elus kumisnya yang tebal.
Atas dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan kliennya, Nanianto merasa yakin timbulnya sertipikat hak pakai atas nama desa tersebut ada dugaan-dugaan keterangan palsu, dalam sebuah surat atau lain-lain dalam proses pembuatan sertifikat. Sehingga hal tersebut akan dijadikannya bahan untuk melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
“Jadi berdasarkan alas hak tersebut penggugat akan melakukan laporan pidana terkait adanya dugaan-dugaan keterangan palsu, adanya surat-surat yang tidak benar dalam proses pembuatan sertifikat hak pakai atas nama desa.
Nanti bagaimanapun proses itu akan dilakukan oleh Penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (Agus)
Komentar