Merasa Dipermainkan, CV Tofico Adukan Pokja ULP Kota Kediri ke Inspektorat

TERASKATA.Com, Kediri – Merasa telah dipermainkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penyedia jasa Kontraktor Listrik dan Bangunan CV Tofico mengadu ke Inspektorat Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Direktur CV Tofico Eko Susanto menyampaikan, pihaknya menempuh upaya ini dikarenakan dirinya merasa telah dipermainkan saat mengikuti proses lelang.

Dia mengadukan nasibnya ke kantor Inspektorat melalui surat resmi berupa surat somasi terhadap POKJA ULP Kota Kediri yang berkaitan dengan proses lelang dengan penawaran lelang di bawah 80 persen, diduga adanya indikasi unsur tidak profesional dan tidak berjalan sesuai Undang-Undang atau aturan yang berlaku.

” Saya diundang oleh Pokja ULP untuk memberikan klarifikasi harga terkait Irigasi di Kelurahan Blabak dengan kode tender 4231590, Plengsengan Kelurahan Ngronggo kode tender 4236590,Rehab Plengsengan Ngampel kode tender 4232590. Namun, setelah menyampaikan klarifikasi, kami didiskualifikasi dengan keterangan harga tidak wajar,”ucapnya, Rabu malam (10/9/2022).

Menurut Eko, semua bukti pengeluaran memadai dan integritas proses penetapan harga dan data diyakini cukup untuk menjadi bahan data yang dibutuhkan oleh Pokja ULP.

Namun dari hasil tersebut, pihaknya merasa kecewa dan sangat tidak percaya dengan proses lelang Kota Kediri yang melampaui batas.

Sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam Surat Edaran Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Tertib Pelaksanaan Penilaian Kewajaran Harga Dalam Pelelangan Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi. Tentang pedoman pelaksanaan tertib evaluasi kewajaran harga pada tender barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi.

” Proses lelang saya nilai sangat diskriminatif. Sehingga tidak menunjukkan profesionalisme sebagai petugas Pokja dan tidak menunjukkan seperti yang tertuang dalam peraturan perundangan undangan yang semestinya,” imbuhnya.

Komentar