Merasa Dipermainkan, CV Tofico Adukan Pokja ULP Kota Kediri ke Inspektorat

Lanjut Eko mengatakan, untuk proses lelang ia lakukan pada Juni dan berakhir Juli berupa saluran irigasi. Selain tidak dilakukan melalui proses yang adil, maka dikhawatirkan akan terjadi unsur-unsur penyimpangan dalam hal kerjasama antar pihak terkait.

Maka somasi ia layangkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Kediri, dengan harapan adanya kejelasan mengenai akurasi ketentuan barang dan keinginan yang diharapkan dari pihak terkait secara mendetail.

” Jadi batasan-batasan yang dimaksudkan dalam klasifikasi bisa dijelaskan, kemudian kalau pemenang lelang harus dinyatakan masuk kualifikasi 80 % tapi mengapa justru pemenang lelang ada yang 21-23 % dan bisa dilihat di akses LPSE Kota Kediri,” urainya.

Eko menambahkan, sebagai peserta lelang, pihaknya menawar di 3 lokasi yang ada di Kota Kediri, dengan penawaran lokasi berkisar 80.08 persen, 80.07 persen, dan 80.04 persen dari harga kurang lebih Rp 400 Juta. Namun pada kenyataannya dirinya dinyatakan tidak masuk dalam proses lelang.

” secara kebijakan yang lebih tahu dari pihak terkait, untuk itu yang dicari seperti apa kebutuhanya maka saya harapkan proses lelang yang telah berjalan harus di evaluasi,” ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri, Mukhlis Isnaini, menanggapi, setiap ada pengaduan pihaknya menyerahkan ke Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Bilamana muncul aduan diskriminatif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat.

” Dengan munculnya surat pengaduan, kami juga berterima kasih dan menjadi intropeksi bagi kami. Namanya, pengadaan dimungkinkan bisa tidak kesesuaian. Maka, karena ini kami anggap bukan sanggah dan banding untuk titik penyelesainya kami serahkan ke inspektorat,” tutupnya, Kamis (11/8/2022). (Mad).

Komentar