TERASKATA.Com, Tulungagung – Menanggapi aksi Demo warga Desa Karanganom, yang menuntut WHS untuk mundur dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, karena tersangkut masalah perselingkuhan, Bupati Tulungagung akan menurunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran masalah tersebut.
“Untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran dari masalah yang terjadi di Desa Karanganom itu, saya turunkan Inspektur untuk memeriksa tentang kebenarannya, jangan menjustisifikasi sebelum ada pemeriksaan,” kata Bupati Maryoto usai peringatan Hardiknas 2022 di halaman Kantor Pemkab. Jumat (13/5/2022).
Maryoto menuturkan, mekanisme pemberhentian perangkat Desa secara aturan jika perangkat desa tersebut terbukti melakukan kesalahan, namun jika tidak terbukti melakukan kesalahan maka harus menunggu sampai batas pensiun dan batas pensiun itu sendiri sesuai dengan Inmendagrinya sampai usia 60 Tahun
“Kalau perangkat ini mekanisme pemberhentiannya ketika ada kesalahan, kalau tidak salah ya harus menunggu sampai batas pensiun,” terang Bupati Maryoto.
Maryoto mencontohkan, kesalahan-kesalahan yang dimaksud adalah perangkat Desa itu tersangkut masalah pidana, masalah perdata atau masalah-masalah hukum lainnya.
“Untuk kasus karanganom masih dilakukan kajian kebenarannya, kita tidak serta merta menjustifikasi,” tandasnya.
Diketahui pada Kamis (12/5/2022) kemarin puluhan warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, melakukan aksi di Balai Desa setempat menuntut agar Kasi Pelayanan Desa atau Modin mundur dari jabatannya karena diduga telah terlibat kasus perselingkuhan, yang mencoreng nama baik warga dan Desa Karanganom. (Agus)
Komentar