TERASKATA.COM, KEDIRI – Seiring hasil negatif tes PCR, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tersangka Triyono Kutut Purwanto (eks Kadinsos Kota Kediri) dan Sri Dewi Roro Safitri (Pendamping BPNT Daerah Kota Kediri) ditahan di ruang tahanan Polres Kediri Kota per Kamis (20/1/2022).
“Berdasarkan hasil swab PCR, ternyata dua tersangka ini negatif Covid-19. Dari hal tersebut penyidik memberikan sikap untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli dan sejumlah barang bukti. Sehingga penyidik mengalihkan jenis penahanan dari penahanan rumah ke tahanan rutan,” kata Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kepada awakmedia. Jum’at, (21/1/2022) pagi.
Dikatakan oleh Sofyan, sebelumnya memang dua tersangka ini sempat mendapat hasil positif Covid-19, usai dilakukan tes swab antigen.
“Setelah mendapati hasil positif tersebut makanya kita tindaklanjuti pada pemeriksaan kesehatan melalui tes PCR. Dan hasilnya mereka berdua dinyatakan negatif Covid-19,” bebernya.
Seperti diketahui, peran dari para tersangka ini ialah bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.
Permintaan fee kepada supllier itu berlangsung dari bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021.
Sedangkan total keseluruhan fee yang diterima oleh kedua oknum ini kurang lebih sekitar Rp 1,4 M. (*/Fitriyanto/ams)
Komentar