Nekad Gelapkan Mobil, Pria ini Ditangkap Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung – Seorang Pria berinisil MABS, (32) alamat Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung. Pasalnya Pria tersebut
diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil Pic Up.

Kapolsek Bandung, Dadang Triyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil Pic Up dilakukan pada hari ini Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB,

Menurut Anshori, kasus tersebut terjadi pada Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 14.30 WIB.

“Modus operandinya, Pada hari Senin tanggal pelaku disuruh untuk membawa mobil milik korban untuk diservis di bengkel Joko oli Desa suruhan kidul, namun oleh pelaku mobil tersebut digadaikan kepada seseorang di wilayah Boyolangu,” kata Anshori.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan lanjut Anshori, akhirnya anggota Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung berhasil menemukan barang bukti mobil yang digadaikan berikut tersangkanya.

Dan dari keterangan tersangka bahwa mobil tersebut digadaikan kepada seseorang yang berinisial U warga Boyolangu dengan nilai gadai Sebesar Rp 7.000.000,.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil Pick up L 300 tahun 2008 No.Pol. AG-9653-RB warna hitam Noka : MHML0PU398K015324 Nosin : 4D56CD59355, berikut STNK

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana, dan pelaku diamankan di Mapolsek Bandung untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Agus)

Komentar