Notaris Tergugat Muhammad Taufik Mangkir, Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Akta Perkumpulan SH Terate Buntu

Jatim,Teraskata.com – Mediasi dalam sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb. di Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan gagal. Sidang ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas pembuatan akta perkumpulan berbadan hukum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (SH Terate) tahun 2019, 2021, dan 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H.

Kegagalan mediasi ini disinyalir karena ketidakhadiran Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H., selaku Tergugat III, dalam setiap agenda mediasi yang telah dijadwalkan. Padahal, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi adalah tahapan wajib dalam proses perdata di pengadilan.

“Para Penggugat telah memenuhi arahan Hakim Mediator dengan menghadirkan prinsipal serta menyerahkan Resume Mediasi secara tepat waktu pada sidang sebelumnya,” Ujar Kabag Penmas Humas SH Terate Lanang Wahyudi, Jumat (24/10/2025).

Ketidakhadiran Notaris Reina Rafaldini menurut Lanang dinilai menghambat proses mediasi untuk mencapai titik terang. Sementara itu, Hakim mediator kemudian menyatakan mediasi gagal dan sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jelas, seperti ini malah menghambat proses mediasi. Mereka tidak punya itikad baik”, Imbuhnya.

“Karena mediasi gagal otomatis sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.” ujarnya.

Di Padepokan Agung Madiun SH Terate jalan Merak No 10, Nambangan Kidul Kota Madiun, Lanang Wahyudi menyampaikan bahwa LHA Sudah Berkomitmen sesuai dengan arahan dari majelis hakim dalam memenuhi syarat-syarat mediasi yang diinisiasi majelis hakim akan tetapi adanya itikad tidak baik dari para pihak tergugat dengan tidak hadir dalam mediasi kemarin.

“Maka, mediasi menjadi gagal dan sebagai bukti nyata bahwa pihak tergugat tidak menginginkan adanya mediasi dan tidak menghormati majelis hakim.” Pungkas Lanang Wahyudi.

Latar Belakang Gugatan

Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H., terseret dalam sengketa dualisme kepengurusan organisasi PSHT. Gugatan ini diajukan oleh Kang Mas Drs. Moerdjoko DKK. sebagai Penggugat, dengan Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., dan Purwanto Budi Santoso sebagai Tergugat.

Menurut tim kuasa hukum Penggugat, keterlibatan Notaris Reina Rafaldini adalah karena yang bersangkutan menerbitkan akta autentik terkait kepengurusan PSHT. Akta tersebut menjadi dasar hukum pendirian akta perkumpulan oleh pihak Tergugat. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena kantor notaris tersebut berada di wilayah hukum Bale Bandung. (Yhs)

Perkara ini telah bergulir sejak September 2025 dan kini memasuki babak baru setelah mediasi dinyatakan gagal. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai hukum acara perdata yang berlaku.

Komentar