TERASKATA.COM, Madiun – Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk. Senin (27/2/2023) malam.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Danny Yudi Satriawan SH.M.Hum, mengatakan ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan berkat laporan dari masyarakat dan pemantauan lapangan oleh petugas di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras. Dan ditemukan dua penjual yang berkedok toko klontong dan penjual jamu.
“Pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya, ” kata Danny.
Lebih lanjut Danny menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kabupaten Madiun. Dengan temuan ini, berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.
“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dari hasil Operasi akan di Lakukan Sidang Tipiring (Tindak pidana Ringan ) pada hari Kamis, 2 Maret 2023,” pungkas Danny.(SR)









Komentar