Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Tulungagung Amankan 17 Tersangka

TERASKATA.COM,Tulungagung – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Tulungagung ungkap 14 kasus dengan mengamankan 17 laki-laki terduga pelaku tindak pidana kasus peredaran narkoba.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung 12 hari mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023 berupa, Sabu seberat 34,39 gram, ganja seberat 5,5 gram, Psikotropika berupa Pil Alprazolam sebanyak 225 butir, dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 63.817 butir.

Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa, 21 Buah Pipet kaca, 7 buah timbangan, 20 buah Handphone, 7 buah alat hisap (bong), 3 Sepeda Motor, dan Uang tunai sejumlah Rp 1.680.000.

Hal ini disampaikan Waka Polres Tulungagung, Kompol. Dodik Tri Hendro Siswoyo, dalam Konferensi Pers di depan Mapolres Tulungagung. Rabu (06/09/2023).

“Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 14 Kasus yang terdiri dari 12 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya, dengan mengamankan terduga pelaku 17 laki-laki, 4 diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ucap Wakapolres.

Lebih lanjut disampaikan Waka Polres, pengungkapan 14 kasus tersebut berasal dari beberapa TKP di wilayah Tulungagung diantaranya, wilayah Kedungwaru 1 TKP, Ngantru 1 TKP, Boyolangu 1 TKP, Tulungagung Kota 2 TKP, Karangrejo 3 TKP, Bandung 1 TKP, Campurdarat 1 TKP, Pakel 1 TKP, dan Ngunut 3 TKP.

“Dari 14 TKP tersebut terbanyak di wilayah Ngunut yakni 3 TKP,” ungkapnya.

Menurut Waka Polres, para tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai perantara.

“Rata – rata para tersangka ini merupakan perantara, namun demikian hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya.

Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam penindakan dan pencegahan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“Kami juga minta peran serta masyarakat apabila mendapati peredaran narkotika segera melapor kepada kami,” ujarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika serta pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Agus)

Komentar