TERASKATA.Com, Kediri– Meskipun saat ini Kota Kediri sudah masuk dalam PPKM Level 2, namun petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, tetap melaksanakan operasi yustisi, sebagai kontrol masyarakat agar tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dalam pemakaian masker.
Dalam operasi yustisi kali ini, petugas gabungan menegakkan disiplin protokol kesehatan terutama penggunaan masker, bagi masyarakat yang melintas di Jalan Mayjen Sungkono Kota Kediri. Kamis, (7/4/2022).
kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda. Nanang S, mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar Inmendagri nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Wali Kota Kediri nomor 188.45 /60 /419.033 / 2022, Tanggal 8 Februari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Tingkat kesadaran masyarakat di Kota Kediri semakin tinggi untuk penggunaan masker. Terbukti, dalam operasi yustisi kali ini, ada 4 orang, 1 denda masker, 1 teguran tertulis, dan 2 orang teguran lisan,” terangnya.
Selanjutnya Ipda. Nanang menjelaskan, pihaknya tetap menggelar operasi yustisi untuk selalu mengingatkan masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.
“Meskipun saat ini Kota Kediri sudah pada level 2 PPKM dan adanya pelonggaran, kami akan selalu mengingatkan masyarakat tetap patuh protokol kesehatan,” pungkasnya. (Fitriyadi)
Komentar