Operasi Zebra Semeru 2024, Ini 10 Pelanggaran Yang Akan Ditindak

Tulungagung,Teraskata.com — Kapolres Tulungagung mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Ada 10 prioritas pelanggaran yang ditindak dalam operasi tersebut diantaranya adalah, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengendara mobil dan motor yang ngebut, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang memainkan handphone saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengguna knalpot brong, serta pengendara yang menerobos lampu merah.

“Sesuai dengan amanat Kapolda Jawa Timur, tujuan operasi Zebra Semeru 2024 ini adalah sebagai upaya cipta kondisi pada sektor lalu lintas, guna mendukung pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang, serta mendukung terlaksananya Pilkada 2024 yang saat ini telah memasuki tahapan kampanye,” terang AKBP Taat saat dikonfirmasi awak media usai memimpin apel gelar pasukan.

Dikatakannya, dalam operasi tersebut pihaknya juga akan optimalkan tindakan berupa preemtif, preventif dan represif untuk terciptanya Kamseltibcar Lantas di Tulungagung.

“Dua poin yang menjadi atensi penting tersebut akan menjadi pedoman pihaknya dalam pelaksanaan operasi,” tambahnya.

Namun demikian pihaknya juga akan melaksanakan penindakan bagi pelaku pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan yang ada. Untuk itu anggotanya akan melakukan hunting untuk melakukan penindakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“Nantinya jika anggota kami mendapatkan temuan pelanggar lalu lintas yang tengah terlibat dalam konvoi kampanye paslon, maka ada model penindakan tilang yang dilakukan. Mulai dari penilangan manual di tempat, maupun penilangan melalui Mobile ETLE dan penilangan melalui ETLE statis,” jelasnya.

“Mereka yang terjaring dalam penilangan ETLE akan mendapatkan kiriman surat tilang ke rumahnya secara langsung, dan harus menjalani proses hukum yang ada,” imbuhnya.

Akan tetapi, guna mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada paslon dan tim kampanyenya agar menyampaikan kepada pendukungnya untuk tetap tertib berlalulintas walaupun saat melakukan konvoi untuk kampanye mendukung paslon pilihannya.

“Edukasi kepada paslon sudah kami sampaikan agar tetap mematuhi seluruh aturan. Termasuk aturan lalu lintas. Dan kita sampaikan agar pendukungnya patuhi aturan lalu lintas,” lanjutnya.

Tak ketinggalan pihaknya juga menyampaikan bahwa operasi ini juga dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tulungagung, yang bisa berakibat korban jiwa maupun korban luka.

“Kalau dalam operasi ini ada dua black spot, yaitu di jalan raya Ngantru dan jalan raya Gondang, kita terus lakukan operasi dan memastikan kehadiran anggota di lokasi itu, untuk menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas ini,” tutupnya. (Agus)

Komentar