Optimalkan Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Madiun Gelar Monitoring Evaluasi dan Pelatihan Management Operasional TPST/TPS3R

Madiun,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun dalam upaya mengoptimalkan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya proses pengelolaan sampah yang dapat menciptakan sebuah peluang usaha dan membantu meningkatkan perekonomian, menggelar Monitoring Evaluasi dan Pelatihan Management Operasional TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) / TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di TPS3R “ARIMBI” Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Selasa, (30/7/24).

Hadir dalam acara dan kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Zahrowi, Direktur TPA Kaliabu, Yuni Astutik, Narasumber Nugraha Wijayanto KSM TPST3R Mulyoagung Bersatu, Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Madiun (yang mewakili), Pengurus TPST/TPS3R di Kabupaten Madiun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Zahrowi dalam sambutannya mengatakan dilatar belakangi dengan banyaknya sampah anorganik, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kaliabu volume sudah melebihi batas, meminta para Kepala Desa (Kades) dan Kepala Kelurahan di Kabupaten Madiun untuk pengelolaan sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) menjadi TPS3R menjadi skala prioritas dalam RAPBDes menjadi APBDes.

“Secara psikologis TPA Kaliabu Volume (kapasitas) sampah sudah hampir melebihi batas, karena pinternya Direkturnya (Yuni Astuti) TPA Kaliabu bisa menampung sampai tahun 2025. Saya harapkan support dari Camat dan Kades tiap-tiap desa/kelurahan di Kabupaten Madiun dapat melakukan membentuk pengolahan sampah secara mandiri (TPS3R ). Karena Pengelolaan sampah sudah menjadi 4 skala prioritas penggunaan rincian dana desa, meminta Kades, pengelolaan TPS3R masuk dalam APBDes,” ungkapnya.

“Keberadaan TPS3R sangat bermanfaat karena mengurangi volume sampah di TPA, karena yang dikirim hanya sampah yang tidak bisa diolah lagi. TPS3R juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar dengan pemilahan dan pengolahan sampah, sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos, bisa budidaya maggot untuk pakan ternak,” lanjut Zahrowi.

Tahun 2024 Pemkab Madiun mengalokasikan dua Incinerator (alat pembakar sampah) ramah lingkungan. Ditempatkan di TPST Bangunsari Kecamatan Dolopo dan di TPS3R Kajang, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Dengan adanya TPS3R mempunyai dampak positif terhadap masyarakat dalam menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat serta bisa menciptakan sebuah peluang usaha dan menghasilkan uang sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sementara itu Nugraha Wijayanto dari KSM TPST3R Mulyoagung Bersatu, Kabupaten Malang yang menjadi narasumber dalam pelatihan Management Operasional TPST/TPS3R menyampaikan materi secara edukatif, mudah dicerna dan komunikatif. Materi pelatihan yang diberikan tahapan-tahapan atau proses pengelolaan, Kendala dan Solusinya, Jenis dan pemilahan sampah dan regulasi TPS3R.

Dalam pengelolaan sampah ini yang dikerjakan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) memakai metode 3R yaitu reuse, mendaur ulang atau memanfaatkan kembali bahan atau barang agar tidak menjadi sampah. Reduce, mengurangi volume sampah dan Recycle adalah sampah tersebut nantinya diolah menjadi komoditi ekonomi yang memiliki nilai jual, baik sampah organik, sampah residu, sampah daur ulang ataupun sampah guna ulang.

Nugraha Wijayanto menandaskan dengan pengelolaan sampah yang baik menjadi berkah bagi masyarakat, mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang, mendorong peningkatan ekonomi desa sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan untuk generasi berikutnya. (Sur).

Komentar