Pabrik Bulu Ayam Diduga Sebarkan Bau Tak Sedap, Puluhan Warga Penuhi Pendopo Desa Jaan

“Jadi kita yang di Desa, juga yang ditingkat Kecamatan, atau mungkin juga Kabupaten, tidak bisa serta merta langsung meminta pabrik bulu ayam untuk tutup, jadi harus melalui proses,” imbuh Jamadi.

Jamadi menegaskan bahwa kalau ada masyarakat yang mengancam pemberhentian beroperasinya pabrik bisa dijerat hukum.

“Karena ijinnya pabrik bulu ayam ini sudah lengkap kalau ada yang berani memberhentikan akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana akan berhadapan dengan pihak Polsek,” tegas Jamadi.

Jamadi memaparkan ketika seseorang membuka usaha dan sudah ada legal formalnya, itu dijamin oleh undang-undang.

Ketika dikonfirmasi oleh salah satu jurnalis kebenaran serta kelengkapan administrasi apa saja yang sudah dimiliki pabrik, Jamadi tidak bisa menjawab serta tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan administrasi ijin operasional pabrik bulu ayam tersebut.

Justru mendapat jawaban dari Kepala Desa Jaan, Adi Arianto yang mengatakan Desa belum memiliki arsip perijinannya, serta menjelaskan pihak Pemdes sudah meminta kelengkapan administrasi sebagai arsip, namun sejauh ini belum dikasih.

“Saya sudah meminta ke pihak management untuk kelengkapan ijinnya tapi belum dikasih,” ucap Adi Arianto singkat.(Skr/Sin)

Komentar