Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Ranperda APBD 2024 dan Perda

TERASKATA.COM,Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna membahas agenda utama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) tahun 2024 serta penetapan Peraturan Daerah (Perda).

Mujib SM Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar pimpin rapat yang didampingi Susi Narulita dan Muhammad Rifa’i serta sejumlah anggota DPRD, turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (27/11/2023) malam.

Mujib SM menyampaikan bahwa pembahasan atas Ranperda APBD 2024 telah melalui berbagai tahap evaluasi dan kajian mendalam untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar.

“Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya dengan membahas dan mencermati materi Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya kata Mujib, menindaklanjuti Surat Bupati Blitar tanggal 10 Juli 2023 dengan nomor: B/180.03/240/409.1.2/2022 dan tanggal 20 Juli 2023 nomor: B/180.03/260/409.1.2/2023 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan adalah:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
  2. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar No.10 Tahun 2012 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dan peraturan daerah Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blitar No.10 Tahun 2012 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa.

Reporter : (Dwn/Muklas)

Komentar