TERASKATA.COM, Tulungagung-Langkah cepat dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung dalam menyikapi pelanggaran disiplin pasca meninggalnya ASN berinisial S (50) Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Besuki, saat di kamar hotel di wilayah Kabupaten Trenggalek bersama teman wanitanya MSR (30) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Disdikpora Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Selasa, (24/1/2023) lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, melalui Kabid GTK, M. Ardian Candra, S.STP., mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan langkah awal berkoordinasi dengan pihak Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPA-SP) Kecamatan Besuki, tempat yang bersangkutan bertugas guna mendapat informasi lebih dalam atas kejadian tersebut.
“Untuk sementara ini dari mereka, (UPA-SP Kecamatan Besuki) juga masih memerlukan informasi terkait dengan kejadian tersebut. Jadi kami juga masih menunggu informasi atau laporan dari pihak UPA-SP Kecamatan Besuki,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Candra, Dispendikpora Kabupaten Tulungagung bakal melakukan pemanggilan terhadap oknum PPPK tersebut setelah ada laporan secara tertulis dari pihak UPA-SP Kecamatan Besuki, atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada jam kerja.
“Sejauh ini dari aturan yang berlaku terkait dengan pelanggan disiplin kerja, kalau dengan ASN aturannya sesuai PP nomor 17 tahun 2019,” kata Candra.
“Sementara untuk oknum PPPK nya kita akan membentuk tim dulu terkait dengan pelanggan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, karena untuk saat ini kita belum bisa melaksanakan karena terkendala dari pihak pelaku memang masih dalam kondisi berkabung, jadi kita masih menunggu untuk beberapa hari lagi, kalau tidak ada laporan dari pihak UPA-SP Kecamatan Besuki, kita akan turun ke Lapangan,” ungkapnya.
Disinggung terkait dengan sanksi yang bakal diterapkan, Kabit GTK Dispendikpora Kabupaten Tulungagung ini menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan oknum tersebut diberhentikan dari PPPK
“Bilamana nantinya ditemukan pelanggaran sanksinya ya kita menyesuaikan dari hasil pemeriksaan TIM nanti. Kemungkinan untuk di berhentikan dari PPPK itu tetap ada,” terang Candra.
“Yang jelas kami sangat menyayangkan dan kecewa atas kejadian tersebut. Terlepas itu urusan pribadi atau bukan, yang jelas hal itu dilakukan pada saat jam dinas, itu tidak tepat dilakukan oleh pegawai. Kami menghimbau kepada pegawai yang lain baik ASN ataupun PPPK agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku utamanya tentang disiplin kepegawaian,” pungkasnya. (Agus)
Komentar