Tulungagung,Teraskata.com – Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Agus Suswantoro, S. Sos., M.Si., dalam keterangannya melalui Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Tri Wahyuningtyas, SP., M.Agr., usai melakukan pengawasan keamanan pangan di beberapa pasar tradisional dan pasar modern selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Rabu, (19/3/2025).
Dalam keterangannya, Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Tri Wahyuningtyas memaparkan bahwa, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi
(UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012).
Selain itu, produk pangan segar yang beredar dimasyarakat harus mendapat jaminan keamanan pangan untuk dikonsumsi oleh setiap individu.
“Hal ini sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2019 Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan, penyimpanan pangan, pengangkutan pangan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Tri Wahyu bahwa, Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan, yang mana Kabupaten Tulungagung memiliki produsen sekaligus konsumen pangan segar asal tumbuhan, sehingga pihaknya berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi lokal di daerah.
“Komitmen ini terwujud dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan.
Adapun ruang lingkup dari Perbup tersebut meliputi jaminan mutu dan keamanan pangan segar, pangan olahan serta peredaran dan pemasarannya,” ungkap Tri Wahyu.
Selain itu terdapat pula Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/350/013/2019 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Tulungagung yang menjelaskan bahwa, jaminan keamanan dan mutu pangan di Kabupaten Tulungagung dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan.
“Dengan diberlakukannya peraturan ini diharapkan produk hasil pertanian di Kabupaten Tulungagung aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu terkait Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan kegiatan yang dilakukan meliputi registrasi PSAT, pengawasan keamanan pangan post-market dan pre-market serta melakukan pembinaan melalui sosialisasi mutu dan keamanan pangan.
“Registrasi PSAT merupakan kegiatan penjaminan produksi PSAT oleh pelaku usaha sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan minimal level 3 sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2021,” terang Tri Wahyu.
“Untuk pengawasan keamanan pangan dilaksanakan mencakup post-market yang berarti pengawasan dilaksanakan di retail modern dan pasar untuk mengawasi label, kemasan, dan iklan produk PSAT,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Tri Wahyu juga menyampaikan bahwa, Tahun 2025 pengawasan keamanan pangan untuk retail sudah dilaksanakan pada swalayan Golden, Belga, Bravo dan Afaada, yang mana dari hasil pengawasan dilapang didapatkan bahwa masih ditemukan produk PSAT yang belum memiliki ijin edar, sudah mempunyai ijin edar tapi sudah habis masa ijinnya dan masih menggunkan kemasan yang lama.
Sedangkan untuk pasar sudah dilakukan pengawasan dipasar Kauman, Pasar Ngantru, Pasar Bandung, Pasar Besuki, Pasar Ngemplak dan Pasar Karangrejo.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil Tri Wahyu mengatakan, ada beberapa produk sayuran yang positif mengadung pestisida dan untuk ikan mengandung formalin.
Sebagai tindaklanjut dari pengawasan tersebut, dilakukan pemberitahuan/ teguran kepada pengusaha tersebut untuk lebih selektif dalam pemilihan pemasok pangan segar asal tumbuhan tersebut.
“Pada sampel yang positif akan ditindaklanjuti dengan pengujian dilaboratorium yang terakreditasi,” kata Tri Wahyu.
Untuk kegiatan pengawasan post market tersebut, Tri Wahyu mengungkapkan bahwa, pihaknya akan melakukannya setiap bulan. Sedangkan untuk pengawasan pre-market dilaksanakan sebelum PSAT beredar di pasar yaitu di pelaku usaha atau lokasi produksi, dan untuk pembinaan dilaksanakan secara daring dan luring kepada pelaku usaha untuk proses pemenuhan komitmen keamanan pangan level 3.
Untuk menjaga mutu dan keamanan pangan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang keamanan pangan kepada para pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan.
Adapun pengawasan yang sudah dilakukan di tempat penggilingan Bu Sumi yang berlokasi di Desa Srikaton Ngantru.
“Hasil dari pengawasan dan pembinaan ini diharapkan dapat menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang beredar di Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.
“Selain itu, program pengawasan keamanan pangan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan untuk menghindari mengonsumsi potensi pangan yang tidak aman dan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Agus)
Komentar