Tulungagung,Teraskata.com – Satpol PP Tulungagung bersama TNI – Polri kembali melaksanakan patroli ketentraman dan ketertiban umum ke sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/03/2025) malam.
Patroli tersebut masih dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1446 H.
Dalam patroli tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tulungagung, Kodim 0807, Polres Tulungagung dan Subdenpom V/1-6 Tulungagung,
dibagi menjadi 2 tim, menyisir tempat – tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah kota, Kedungwaru, Campurdarat, termasuk 2 tempat eks lokalisasi yang ada di Kaliwungu kecamatan Ngunut dan Ngujang kecamatan Kedungwaru.
“Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha tempat hiburan karaoke benar benar melaksanakan dan mentaati aturan sesuai yang tertulis pada SE Bupati Tulungagung No: 400.8/266/20.01.02/2025,” terang Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, melalui Kabid Trantibum, Agung Setyo Widodo.
Lanjut Agung, dari 8 titik tempat karaoke yang didatangi termasuk Dumas yang masuk ke pihaknya, ada 2 tempat yang kedapatan masih buka. Beberapa tempat yang masih kedapatan membuka room karaokenya tersebut berdalih belum mendapatkan sosialisasi.
“Padahal kita sudah menyampaikan sosialisasi terkait SE Bupati melalui Kecamatan hingga Pemdes. Namun demikian mereka tetap kami berikan surat peringatan agar tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya.
Agung menegaskan, terkait Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1446 H, untuk usaha warkop karaoke atau kafe karaoke tetap boleh buka asalkan tidak membuka room karaokenya.
“Untuk warung kopinya maupun kafenya tetap boleh buka, yang dilarang hanya karaokenya. Mari kita sama sama saling mentaati peraturan agar tercipta suasana yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Agus)
Komentar