TERASKATA.Com, Tulungagung – Seorang pedagang bakso berinisial MA (38) asal Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, tidak berdaya saat dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Pria tersebut diamankan oleh petugas saat berada di warung bakso miliknya yang berlokasi di desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Senin, 7 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, kepada awakmedia mengatakan bahwa, saat disergap, pelaku tidak berkutik, karena didalam warung baksonya, petugas mendapati barang bukti miras dalam kemasan botol.
“MA ini, selain berjualan bakso, juga berjualan miras. Karena sudah ada barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Nenny. Rabu, (9/3/2022).

Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas diantaranya yakni, 18 botol miras jenis arak ukuran 500 ml tutup hijau, 1 botol miras jenis arak ukuran 1500 ml tutup ungu, 1 botol Miras jenis Arak ukuran 1500 ml tutup ungu, isi separuh.
Selain itu petugas juga mengamankan 3 botol kosong bekas miras jenis arak ukuran 500 ml tutup hijau, uang tunai sebesar Rp. 330.000 hasil penjualan miras, dan sebuah hp yang berisi chat jual beli miras.
“MA melanggar Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu. Nenny. (Agus)










Komentar