TERASKATA.Com, Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial APO (26) asal Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang keseharian sebagai pekerja warung kopi.
“Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan pengembangan dari petugas yang sebelumnya menangkap jaringannya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (30/5/2022).
Menurut, AKP Ridwan, menyampaikan, pelaku pengedar sabu yang bekerja di warung kopi ini ditangkap petugas sekitar pukul 08.30 WIB ketika berada di rumahnya. Kemudian petugas pun melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang bukti yang disembunyikan.
“Kita tangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan,” terang AKP Ridwan.
Lanjutnya, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas yakni delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam.
Terakhir, AKP Ridwan menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Mad).
Komentar