Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebuah Hotel Kediri, Diancam Hukuman Mati

TERASKATA.Com, Kediri – Seorang pemuda berinisial MWM usia 21 tahun, terancam hukuman mati atas aksinya diduga membunuh korban berinisial IY di sebuah kamar hotel di Kediri, Sabtu (14/5) lalu.

Tak sebatas itu, selain keji pelaku juga sempat merampas barang berharga milik korban selepas membunuh perempuan berusia 33 tahun tersebut.

” Pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya Dua Puluh tahun, dan
Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya Lima Belas tahun penjara,” ucap kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, Selasa (17/5/2022).

Menurut AKP Rizkika, kronologi kejadian peristiwa tersebut merupakan pertemuan kedua pelaku dengan korban. Sebelumnya mereka pernah berkencan bersama yang kemudian bersepakat untuk bertemu kembali.

Dari keterangan pelaku, sejak awal dia telah berniat untuk melakukan pembunuhan dengan dibuktikan sebuah barang bukti berupa pisau yang telah dilapisi lakban, bahkan plat nomor kendaraan milik pelaku telah diganti sebelum memasuki Hotel untuk mengelabuhi.

“Pelaku dan korban pertama kali kenal lewat Medsos pada 6 Mei, setelah kenalan korban menawarkan kencan. Akhirnya mereka bertemu di salah satu hotel di Kediri keeseokan harinya, 7 Mei 2022. Pada Jumat 13 Mei, dipertemuan kedua itulah pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan pisau yang telah disiapkan,” papar AKP Rizkika.

Komentar