Pelantikan Pejabat Fungsional, Wabup Tulungagung Serahkan SK Pengangkatan PPPK

Lebih lanjut, Wabup Gatut Sunu menerangkan tentang dikeluarkannya Permenpan nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan.

“Dengan dikeluarkannya Permenpan nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), diharapakan, dapat mempermudah proses pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dan dapat mendorong PNS lain untuk tertarik berpindah dalam jabatan fungsional”, terang Wabup Gatut Sunu.

Wabup Gatut Sunu juga berpesan kepada seluruh ASN, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja cepat.

“Memasuki era digital, dimana semua bergerak dengan cepat, selain itu, seorang ASN harus bisa menyesuaikan diri. Terlebih, peran ASN secara esensial harus lebih maksimal dalam mentransformasi ilmu dan teknologi”, lanjut Wabup.

ASN tidak boleh gaptek atau tidak up to date, baik terhadap perkembangan teknologi maupun informasi dan ilmu pengetahuan.

Wabup berharap, perangkat daerah beri bimbingan yang optimal kepada para pejabat PPPK yang baru dilantik.

“Saya minta kepada perangkat daerah beserta jajarannya, untuk segera menindaklanjuti, dengan memberikan bimbingan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing PPPK,” pungkas Wabup. (Agus)

Komentar