Pembekalan Calon Warga Baru PSHT Cabang Kota Kediri Pusat Madiun 2024,Hadirkan Kapolres Kediri Kota Dan Dandim 0809 Kediri

Kediri,Teraskata.com – Sebanyak 290 calon warga baru 2024 Perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Kediri pusat Madiun mengikuti pembekalan Kamtibmas dan Bela Negara di Padepokan Jalan Lawu Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto, Minggu, 9 Juni 2024.

Program pembekalan yang mengambil tema bahaya berita hoax dimedsos di bimbing langsung oleh Komandan Kodim 0809 Kediri dan tema Kamtibmas di wakilli Kabag Ops AKBP Abraham Sisik dari Polres Kediri Kota.

Ketua Cabang PSHT Kota Kediri Agung sediyana menyampaikan , pentingnya program pembekalan ini diselenggarakan setiap menjelang pengesahan calon warga baru bertujuan untuk memahami pentingnya sesadaran bela negara ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan serta kepekaan terhadap pesoalan kamtibmas lingkungan.

Sementara itu, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan SH,dalam kegiatan pembekalan calon warga baru ini menyampaikan pentingnya menanamkan jiwa belanegara dan tidak terpengaruh oleh berita hoax yang beredar dimedsosmenurutnya,calon warga harus waspada terhadap berita palsu yang dapat memecah belah persatuan.

“Yang harus diwaspadai adalah berita hoax di medsos untuk itu saya sampaikan kepada adik adik calon wargabaru PSHT yang memiliki ilmu beladiri jangan sampai dimanfaatkan dengan hal yang negatif,”tegasnya.

Aris juga menekankan perlunya aturan yang tegas dalam perguruan PSHT untuk menangani pelanggaran berat serta menanamkan nilai nilai positif kepada generasi muda agar dapat berkontribusi melalui kegiatan yang membangun.

“Saya yakin PSHT Cabang Kota Kediri punya aturan dan konsekuensi yang tegas bila ada warganya yang melakukan pelanggaran berat di perguruan dan ada konsekuensi hukum yang diterima,”itambahnya.

Di sisi lain,Kabag Ops Polres Kediri Kota AKBP Abraham Sisik menekankan kepada calon warga PSHT agar senantiasa menjaga Kamtibmas dan berperan dalam kegiatan positif.

“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh keluarga besar PSHT Cabang Kota Kediri,karena sampai hari ini bisa menjaga situasi kamtibmas.Tentu ini adalah bagian dari bels negara dan saya bangga,”ujar Abraham.

Ia juga memberikan wawasan tentang hukum pidana perkara penganiayaan yang dapat berujung pada hukuman penjara.

“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap siapapun mengakibatkan korban luka berat maka dapat dipenjara 5 sampai 7 tahun. jangan karena emosi sesaat karena dipengaruhi orang lain atau karena berita hoax jadi tersulut emosi, dan semua pihak mengharapkan agar sinergi antara TNI/Polri fengan PSHT Cabang Kota Kediri Pusat Madiun dapat terus ditingkatkan guna memperkuat keamanan dan ketertiban Kota Kediri,”tutupnya.

Komentar