TERASKATA.Com, Tulungagung-Pemilu 2024 mendatang, berpotensi terjadi perubahan Daerah Pemilihan (Dapil), di Kabupaten Tulungagung, dari yang sebelumnya 5 Dapil yang telah ditetapkan sejak Pemilu 2004 bisa berubah menjadi 6 Dapil atau bahkan 7 Dapil.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muchamad Arif, saat acara Media Gathering Pengumuman Rancangan, Penataan Daerah Pemilihan, dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, bersama awakmedia di Lotus Garden. Kamis, (24/11/2022).
Muchamad Arif mengatakan, Pemerintah pusat melalui undang undang telah membuka peluang untuk mengajukan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di seluruh Kabupaten/kota di Indonesa. Sehingga, setiap Kabupaten/kota bisa mengajukan beberapa skema perubahan Dapil untuk disahkan oleh KPU pusat pada akhir Februari tahun depan.
Lebih lanjut disampaikan Muchammad Arif, bahwa penataan Dapil diserahkan kepada KPU Kabupaten/kota, yang kemudian akan diputuskan oleh KPU pusat. Namun demikian, dalam pelaksanaan penyusunan skema Dapil, baik KPU, kelompok penataan masyarakat, ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota, harus memperhatikan unsur-unsur atau prinsip-prinsip penataan Dapil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Ada 7 point prinsip penataan Dapil, antara lain, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas, Berada dalam 1 wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan,” tuturnya.
Selain itu lanjut Arif, dasar hukum yang dipakai dalam penataan Dapil adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, dan Keputusan No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Komentar