Pemilu 2024, Berpotensi Terjadi Perubahan Dapil di Kabupaten Tulungagung

Adapun skema rancangan perubahan Dapil di Kabupaten Tulungagung yang akan diusulkan KPU Kabupaten Tulungagung yakni :

Rancangan 1,

Dapil 1, meliputi wilayah Kecamatan Kota, Kecamatan Kedungwaru, dan Kecamatan Ngantru.

Dapil 2, meliputi wilayah Kecamatan Boyolangu, Kecamatan Sumbergempol, dan Kecamatan Ngunut.

Dpil 3, meliputi wilayah Kecamatan Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir, Tanggunggunung.

Dapil 4, meliputi wilayah Kecamatan Besuki, Bandung, Campurdarat.

Dapil 5, meliputi wilayah Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo, Gondang.

Rancangan 2

Dapil 1, meliputi wilayah Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru,dan Ngantru.

Dapil 2, meliputi wilayah Kecamatan Boyolangu,dan Sumbergempol.

Dapil 3, meliputi wilayah Kecamatan Ngunut, dan Rejotangan.

Dapil 4, meliputi wilayah Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung, dan Campurdarat.

Dapil 5 meliputi wilayah Kecamatan Besuki, Bandung, Pakel,dan Gondang.

Dapil 6, meliputi wilayah Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang, dan Karangrejo.

Rancangan 3

Dapil 1, meliputi wilayah Kecamatan Tulungagung, dan Kedungwaru.

Dapil 2, meliputi wilayah Kecamatan Boyolangu, dan Sumbergempol.

Dapil 3, meliputi wilayah Kecamatan Ngunut, dan Rejotangan.

Dapil 4, meliputi wilayah Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung, dan Besuki.

Dapil 5, meliputi wilayah Kecamatan, Campurdarat, Pakel, dan Bandung.

Dapil 6, meliputi wilayah Kecamatan Gondang, Kauman, dan Pagerwojo.

Dapil 7, meliputi wilayah Kecamatan Sendang, Ngantru, dan Karangrejo.

“Usulan rancangan skema penataan Dapil tersebut nantinya akan dilakukan uji publik pada 6 Desember mendatang, dan keputusannya akan diajukan ke KPU pusat untuk ditetapkan,” pungkas Muchammad Arif. (Agus)

Komentar