Pemkab Tulungagung Tegaskan Larangan Titipan dan Pungutan dalam SPMB 2026/2027

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi mengukuhkan komitmen mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan melalui Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Ruang Prajamukti, Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diambil untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak usia sekolah sekaligus menutup celah praktik yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, yang diwakili oleh Kepala Seksi Kelembagaan Bidang SD sekaligus panitia SPMB, Rifka Zuyun, memaparkan sejumlah pengetatan aturan dan pembaruan sistem guna meningkatkan validitas data serta keadilan seleksi. Tahun ini, ketentuan dokumen kependudukan diperketat: Surat Keterangan Domisili tidak lagi diterima, dan Kartu Keluarga menjadi satu-satunya acuan sah.

Kepala Seksi Kelembagaan Bidang SD sekaligus panitia SPMB, Rifka Zuyun, saat diwawancara awak media

“Tahun ini aturan kita ketat. Yang kita berlakukan maksimal adalah Kartu Keluarga. Kita harapkan dokumen kependudukan calon murid adalah dokumen yang sah dan legal,” tegas Rifka.

Pembaruan signifikan juga diterapkan pada jalur seleksi. Tahun ini diakomodasi jalur prestasi keagamaan bagi penganut lima agama resmi. Sementara untuk jenjang SMP, proporsi penilaian diubah menjadi 60 persen nilai rapor dan 40 persen Tes Kemampuan Akademik, yang wajib digabungkan pada jalur prestasi nilai rapor sesuai arahan kementerian.

Mekanisme pendaftaran dibedakan antartenjang: jenjang TK dan SD menerapkan sistem luring dengan pembagian kuota jalur mutasi 5 persen, afirmasi 25 persen, dan zonasi 70 persen. Sebaliknya, seluruh proses jenjang SMP dilaksanakan sepenuhnya secara daring dan dapat dipantau masyarakat secara langsung. Kuota SMP dibagi atas jalur domisili minimal 40 persen, prestasi 35 persen, serta afirmasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Sertifikat kejuaraan akademik maupun nonakademik tetap diakui sah untuk jalur prestasi.

Untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung, pemerintah menyiapkan skema dua gelombang penerimaan. Gelombang pertama berjalan secara reguler, sedangkan gelombang kedua diperuntukkan bagi calon murid yang belum diterima guna ditempatkan di sekolah yang kuotanya belum terisi.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, memberikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan di lapangan. Beliau melarang keras praktik penitipan murid dan memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap berpegang pada aturan meskipun ada tekanan dari pihak lain.

“Kita tidak menerima titipan. Kita terima semuanya sesuai prosedur. Jika ada tekanan, kita tampung aspirasinya, tetapi pelaksanaan tetap harus sesuai aturan. Kita tampung semua anak ke sekolah milik negara. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan,” tegasnya.

Terkait potensi pungutan liar yang kerap muncul saat masa penerimaan murid baru, Ahmad melarang segala bentuk pungutan paksa. Ia menegaskan bahwa sumbangan hanya diperbolehkan bersifat sukarela tanpa ada unsur pemaksaan.

“Kalau memungut secara paksa tidak boleh. Namun jika masyarakat ingin menyumbang secara sukarela, silakan. Yang penting tidak ada paksaan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian khusus terhadap anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi. Ahmad berjanji akan berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah untuk mendata serta menyalurkan mereka ke program Sekolah Rakyat.

“Kita akan deteksi penyebab anak putus sekolah. Jika karena kendala ekonomi, kita salurkan ke program Sekolah Rakyat agar mereka tetap bisa menempuh pendidikan,” pungkasnya.

Dengan sejumlah pengetatan aturan dan pengawasan ketat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menargetkan pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan objektif, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik peserta didik. (Agus)

Komentar