Pemkot Kediri Ajukan Raperda Dana Cadangan Pemilukada dan Adminduk

TERASKATA.Com, Kediri– Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (17/6/2022).

Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota pada 2024 serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal ini dimaksudkan, sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemkot Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat setempat. Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, Pemkot Kediri harus melakukan penyesuaian.

“Beberapa ketentuan dalam Perda nomor 7 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga, kita perlu segera melakukan penyesuaian,” ucap Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Menurutnya, ada beberapa perubahan kebijakan, mulai dari penyesuaian tugas petugas registrasi dan prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subyek pencacatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak, dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah.

Lanjut Mas Abu, mengutarakan, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non-elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik.


Lalu, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan adminduk secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan adminduk.

Komentar