Pemkot Kediri Ajukan Raperda Dana Cadangan Pemilukada dan Adminduk

Sedangkan untuk Raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota 2024.

Mas Abu menguraikan, bahwa dalam pelaksanaan pemilukada membutuhkan anggaran besar dan pasti tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran.
Dengan demikian, perlu disiapkan anggarannya dengan membentuk dana cadangan. Hal ini diatur dalam pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c.

“Peraturan Daerah tersebut mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut. Lalu besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama,” tutupnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto; Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri, Firdaus; Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri, Katino; Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit; Sekretaris DPRD Kota Kediri, Rahmad Hari Basuki; kepala OPD di lingkungan Pemkot Kediri, kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya. (Mad).

Komentar