TERASKATA.Com, Kediri– Selama 3 tahun terakhir, Bagian Pemerintahan Kota Kediri telah melakukan monitoring dan penegasan pada batas-batas wilayah kelurahan di Kota Kediri. Tahun ini giliran batas wilayah kelurahan di Kecamatan Kota yang telah di verifikasi hasil pelacakannya dan ditetapkan oleh Pemkot Kediri melalui pemasangan pilar batas.
Terdapat 25 pilar batas kelurahan yang telah dipasang oleh Giosita Trenggalek, yang telah bekerjasama dengan Pemkot Kediri dalam penegasan batas wilayah Kelurahan di Kecamatan Kota, Kota Kediri. Pilar-pilar tersebut telah mulai dipasang sejak minggu lalu dan hari ini, Senin (25/4) merupakan pemasangan pilar terakhir yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Budi Luhur, Camat Kota Arief Cholisudin, Lurah Ngronggo Heru Sugiarto dan Lurah Rejomulyo Jahroni.
Usai pemasang pilar batas tersebut, Paulus menuturkan bahwa penetapan batas wilayah ini telah tuntas dilakukan Pemkot Kediri.
“Sudah 3 tahun kita telah mulai menetapkan batas-batas kelurahan, dan ini adalah pemasangan terakhir,”ujar Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Budi Luhur, Selasa (26/4/2022).
Menurut Paulus adanya batas wilayah yang jelas ini kedepannya akan memudahkan banyak pihak secara admistrasi, baik itu untuk Pemerintah, kantor pertanahan ataupun masyarakat. Maka dari itu ia berpesan kepada pejabat kelurahan dan kecamatan agar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pilar batas yang telah dipasang agar tidak dirusak.
“Pilar ini nantinya akan menjawab dan menentukan batas-batas kelurahan diwilayah kita,”ungkapnya.
Komentar