Lanjutnya, bahwa kondisi di kota dan kabupaten sangatlah berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain. Sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.
“Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah yaitu pilar batas ini,” uraianya.
Paulus juga menuturkan bahwa Pemkot Kediri akan membuat Peraturan Walikota dan mendaftarkan ke Pemerintah Pusat untuk mengesahkan secara hukum koordinat batas wilayah kelurahan di Kota Kediri.
Terakhir, dirinya menambahakan, Tak hanya sampai disitu, menurut Paulus nantinya Pemkot Kediri juga akan melakukan penegasan batas wilayah antara Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.
“Rencana ini masih akan kita rapatkan lagi. Semoga dapat segera terlaksana agar kita dapat memiliki batas-batas wilayah yang jelas,” pungkasnya. (Mad)
Komentar