TERASKATA.Com, Tulungagung-Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Terbaru, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DFG (18) yang beralamatkan di Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut.
“Pelaku ditangkap petugas saat berada di warkop Pajero wilayah Desa/Kecamatan Ngunut pada Rabu kemarin (02/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB,” terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Kamis (03/03/2022).
Pengungkapan kasus ini menurut Nenny berawal saat sebelumnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil dobel L diwilayah Desa/ Kecamatan Ngunut, yang kemudian ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap.
“Saat ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak, karena petugas mendapati Barang Bukti pil dobel L berada dalam penguasaan pelaku. Sehingga pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Nenny.
Dari penangkapan pelaku yang merupakan pemuda pengangguran ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil double L dalam plastik klip, 6 (enam) butir pil double L dalam plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Relme warna putih dan uang tunai Rp. 250.000,- yang diduga hasil penjualan pil double L.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka hingga saat ini pelaku harus menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Agus)
Komentar