TERASKATA.COM, Tulungagung-Masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, menjadi catatan penting Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, dalam mengawal suksesnya program pemerintah tentang Wajib Belajar 12 tahun.
Hal ini dikatakan Koordinator Pendidikan Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.E., saat diwawancarai diruang kerjanya. Rabu, (22/2/2023).
Menurutnya, penahanan Ijazah alumni bertentangan dengan program pemerintah tentang Wajib Belajar 12 tahun, untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai mana diatur dalam pasal 34 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menetapkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Menindalanjuti hal tersebut, Koordinator Pendidikan Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, siap berikan kemudahan kepada alumni dan wali murid untuk mendapatkan Ijazah yang belum diterima oleh para alumni sekolah di Kabupaten Tulungagung.
“Pemerintah itu kan punya Program Wajib Belajar 12 tahun, artinya Pemerintah itu bertanggungjawab melayani atau memberikan suatu pelayanan, membiayai kepada anak-anak untuk belajar sampai 12 tahun mulai jenjang SD 6 tahun, jenjang SMP 3 tahun, dan jenjang SMA/SMK 3 tahun,” kata Baharudin.
“Kalau seandainya ada ijazah alumni yang masih tertahan di Sekolah itu sebenarnya tidak boleh, karena anak-anak yang menempuh jenjang pendidikan Wajib Belajar 12 tahun itu sudah mendapatkan anggaran dari Pemerintah yaitu BOS, dan BOSDA.
Sehingga kalau anak-anak masih mempunyai tunggakan-tunggakan biaya untuk belajar, berarti sekolah itu tidak bisa mengelola dana BOS dengan baik, itu perlu di evaluasi,” tandasnya.
Komentar