Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini menegaskan, apabila ada kejadian tersebut di Kabupaten Tulungagung, pihaknya selalu koordinator Pendidikan Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, siap memberikan kemudahan, dan pendampingan kepada anak-anak alumni atau wali murid yang Ijazahnya masih tertahan di sekolah asalnya.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, penahanan Ijazah alumni oleh pihak sekolah, termasuk menghalang-halangi anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau mencari pekerjaan.
“Itu suatu tindakan yang bertentangan dengan program-program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan SDM dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Kami akan memberikan kemudahan, melakukan pendampingan untuk anak-anak alumni dari tingkat SD, SMP, maupun SMA,” ujarnya.
Terkait dengan fungsinya di legislatif yang membidangi pendidikan, lanjut Baharudin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dalam mensukseskan program wajib belajar 12 tahun, termasuk berkoordinasi dengan Dinas terkait. Namun demikian pada tingkat SMA/SMK, Ia mengaku masih ada kendala karena jenjang SMA/SMK merupakan ranahnya Provinsi, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau di tingkat SD dan SMP kami sudah pernah mengkoordinasikannya dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, tapi yang untuk SMA/SMK, masih ada kendala karena kewenangannya ada di Propinsi. tuturnya
“Tapi anak-anaknya itu kan warga kabupaten Tulungagung, jadi nanti kami komunikasi dengan pemerintah provinsi bagaimana langkah terbaiknya,” pungkas Baharudin (Agus)
Komentar