TERASKATA.COM, Tulungagung– Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, sisa masa jabatan 2019-2024, digelar di ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Kamis, (27/4/2023).
Acara yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo,M.M., Wabup Gatut Sunu Wibowo, S.E., Forkopimda Tulungagung, Wakil Ketua dan anggota DPRD Tulungagung, Sekdakab beserta jajaran eksekutif, ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Sekretaris DPC PKB Tulungagung, Sekretaris DPRD beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, mengatakan bahwa, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171. 407/263/011.2/ 2023 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, sisa masa jabatan 2019-2024, meresmikan dengan hormat pemberhentian Adib Makarim, M.H., dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2019-2024.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171. 407/264/011.2/ 2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, sisa masa jabatan 2019-2024, meresmikan dengan hormat pengangkatan Drs. H. Ali Masrup, sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.
Lebih lanjut disampaikan Marsono, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171. 407/289/001.2/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, meresmikan dengan hormat pemberhentian Adib Makarim, M.H., dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2019-2024.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171. 407/290/001.2/2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, meresmikan hormat pengangkatan H. Khamim, S.E., sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2019-2024.
“Jadi sesuai ketentuan pada pasal 36 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 serta dalam pasal 49 ayat (1) dan pasal 130 ayat (1) peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagai mana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022, disebutkan bahwa, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memanggku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna,” terang Marsono.
Selanjutnya dilakukan prosesi pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, sisa masa jabatan 2019-2024, oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, disaksikan Bupati Tulungagung, Wakil Bupati dan Forkopimda Tulungagung.
Komentar