TERASKATA.Com, Tulungagung-Seorang pemuda berinisial NY (18) yang beralamatkan di Desa Jeding Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar terpaksa berurusan dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.
NY diduga melakukan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat /isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB dan atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang yakni jenis Arak Bali.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Kauman ada peredaran Miras jenis Arak Bali dan oleh Anggota Satresnarkoba dilakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (03/03/2022) kemarin sekira pukul 21.30. WIB di depan warung kopi masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” terang Nenny Sasongko, Sabtu (05/03/2022).
Dari penangkapan pelaku NY ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti Miras berupa, 47 (empat puluh tujuh) botol Arak Bali ukuran 600 ML, 1 (satu) kardus warna coklat, 1 (satu) HP merk Redmi Note 10 warna hitam, 1 (satu) HP samsung J2 warna hitam, Uang Rp. 200.000,- hasil penjualan Arak Bali, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna biru No. Pol. : AG-2375-KCC.
“Pelaku bersama barang buktinya di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Komentar