Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.
“Langkah tegas ini dilakukan Polres Tulungagung untuk pencegahan, karena miras juga merupakan salah satu faktor yang menjadi pemicu munculnya kasus lain seperti kasus pengeroyokan atau gesekan antar kelompok di Tulungagung yang rata – rata pelakunya menkonsumsi miras terlebih dulu,” tutupnya.(Agus)









Komentar