Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD Se-Kabupaten Tulungagung

Dikatakannya, perpanjangan tersebut menjadi sebuah kewajiban dari pemerintah untuk melakukan pengukuhan, karena hal tersebut merupakan perintah undang-undang.

Oleh karena itu lanjut Heru Suseno, dari 257 Kepala desa yang dapat diperpanjang sejumlah 249 Kepala desa, sehingga yang tidak dapat diperpanjang ada 8 kepala desa, yang diantaranya, 7 dijabat oleh Pj.Kepala desa, yakni, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.

“Sedangkan 1 desa yakni Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum,” paparnya.

Adapun jumlah 2.185 anggota BPD yang terbagi di 18 Kecamatan, lanjut Heru Suseno, semua mendapat perpanjangan masa jabatan dengan periode tahun 2018 – 2026, kecuali desa Kauman, Kecamatan Kauman, dengan periode tahun 2022 – 2030.

“Kepala desa dan BPD yang difinitif, kecuali Pj.Kepala desa dari periode pertama, kedua, ketiga, semua mendapat perpanjangan dan boleh mencalonkan lagi kecuali yang sudah periode ketiga,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PJ.Bupati Heru Suseno, juga menyampaikan bahwa, Kabupaten Tulungagung dalam penyaluran Dana Desa, dari tahun ke tahun termasuk kelompok yang awal.

Komentar