Madiun,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perhubungan terus berupaya untuk menciptakan semua jalan Kabupaten dan jalan desa terang benderang. Salah satunya melalui proyek relokasi APJ ( Alat Penerangan Jalan) Eksisting 2025 yang menjadi salah satu Program 100 hari pertama Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi.
Proyek relokasi APJ bertujuan memindahkan APJ eksisting ke lokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan penerangan jalan dan keamanan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Pada tahun 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan sebanyak 95 titik di 11 lokasi yang tersebar di tujuh kecamatan akan mendapatkan APJ. Pemasangan 95 titik dibiayai dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 370.000.000,-.
Desa Bukur, Kecamatan Jiwan menjadi salah satu titik lokasi pemasangan APJ oleh Dishub Kabupaten Madiun. Ada 10 titik APJ yang dipasang disepanjang Jalan Kabupaten yang melewati Desa Bukur.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani mengatakan pemasangan APJ di Desa Bukur merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meratakan persebaran titik APJ di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
“Dishub Kabupaten Madiun dalam tahun 2025 memprogramkan 95 titik relokasi, antara lain :
1. Desa Glonggong/Garon Kecamatan Balerejo sebanyak 8 titik
2. Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang sebanyak 12 titik
3. Desa Bakur Kecamatan Sawahan sebanyak 12 titik
4. Desa Metesih dan Bukur Kecamatan Jiwan masing-masing sebanyak 10 titik
5. Bumi Perkemahan Kresek sebanyak 14 titik dan Desa Bantengan sebanyak 10 titik (Kecamatan Wungu)
6. Desa Suluk sebanyak 6 dan Desa Bangunsari sebanyak 2 titik (Kecamatan Dolopo).
7. Desa/Kecamatan Dagangan sebanyak 5 titik.
8. Penataan tiang sebanyak 8 titik.
Sehingga secara bertahap kekurangan pemasangan APJ di wilayah Kabupaten Madiun dapat diatasi, ” ungkap Rena Meta Wardhani saat pemasangan APJ di Desa Bukur. Senin (5/5/25).
“Dishub Kabupaten Madiun secara bertahap melakukan program relokasi APJ dengan harapan seluruh wilayah Kabupaten Madiun terang benderang utamanya di jalan yang berstatus jalan kabupaten yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2023,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bukur, Ratna Detaria Diyandari mengucapkan terimakasih kepada Dishub Kabupaten Madiun atas pemasangan APJ sesuai pengajuan proposal yang diajukan oleh Pemdes Bukur.
“Saya Kepala Desa atas nama warga masyarakat Desa Bukur mengucapkan terima kasih sekali kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun yang merealisasikan pengajuan proposal pemasangan APJ yang kami ajukan. Karena ini merupakan jalan utama dari wilayah Magetan masuk ke wilayah kabupaten Madiun, ” tuturnya.
“Semoga pemasangan APJ bisa bermanfaat untuk Masyarakat Desa Bukur terutama untuk pengembangan usaha UMKM warganya. Saya sudah mensosialisasikan kepada warganya untuk bersama dan bertanggung jawab menjaga dan merawat aset Pemkab Madiun yang ada di Desa Bukur,” pungkasnya. (Sur/adv).
Komentar