TERASKATA.COM, Kediri – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri (ATR/BPN) menggelar penandatanganan nota kesepahaman kerja sama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Polres Kediri Kota dan Polres Kediri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pamenang Lantai 2 Pemkab Kediri, Kamis (26/1/2023).
Hadir pula Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Kapolres Kediri, Kapolres Kediri Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pejabat Pemkab Kediri, sekretaris daerah, camat, dan kepala desa.
Eko Priyanggodo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam sambutannya menyampaikan, Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang ( PTPR ) Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) adalah peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan informasi tematik lainnya, yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, dan batas administrasi.
“Kegiatan ini tersebar 6 kecamatan 14 desa yang kegiatanya sudah selesai 100 persen dan hasil Peta PTPR pada hari ini akan kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri,” katanya.
Menurut Eko, kegiatan PTSL dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah 165 Desa dari 344 Desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masih ada 179 Desa yang belum ditetapkan sebagai Lokasi PTSL.
Pada Kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kediri dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri telah menganggarkan dana hibah “Tri Juang”.
Mulai tahun 2020-2022 sebesar Rp 5.552.445.268 mengeluarkan Peraturan Bupati Kediri nomor 52 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati kediri nomor 6 tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah
sistematis lengkap yang mengatur terkait mekanisme pembebasan bea perolehan hak atas tanah (bphtb) bagi penerima sertipikat hak atas tanah kegiatan PTSL.
Komentar