Banyuwangi,Teraskata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi tahun 2025-2045 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Perda RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2045 ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Senin (22/07/2024) malam.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.
Ketua gabungan Komisi I dan Komisi IV Pembahasan Raperda RPJPD DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa rapat finalisasi sekaligus pendalaman materi telah dilakukan pada tanggal 6 Juli 2024 lalu.
” Dalam rapat finalisasi anggota gabungan Komisi I dan IV bersama eksekutif telah sepaham bahwa RPJPD tahun 2025-2045 memuat “1 Visi, 8 Misi dan 12 Sasaran” yang mencakup visi “Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan” , ” ucap Marifatul Kamilah dihadapan rapat paripurna.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, 8 (delapan) Misi serta 12 (dua belas) sasaran tersebut meliputi, misi 1 adalah mewujudkan transformasi sosial yang berkeadilan dan unggul, dengan tiga sasaran yaitu, sasaran kesatu pendidikan berkualitas yang merata, sasaran kedua kesehatan berkualitas untuk semua dan sasaran ketiga perlindungan sosial yang adaptif.
Misi 2 adalah mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing, dengan dua sasaran yaitu : sasaran keempat,produktivitas berdaya saing yang terintegrasi yang berkelanjutan, sasaran kelima, berkembangnya ekonomi masyarakat yang menerapkan teknologi hijau dan digitalisasi.
Misi 3 adalah mewujudkan transformasi tata kelola yang berdampak, dengan satu sasaran, yaitu sasaran keenam, birokrasi yang bergerak cepat dan berdampak. Misi 4 adalah stabilitas ketentraman ketertiban dan demokrasi, dengan satu sasaran, yaitu, sasaran ketujuh, terciptanya rasa aman dan ruang demokrasi bagi masyarakat.
Misi 5 adalah memantapkan ketahanan sosial budaya sebagai identitas daerah, dengan satu sasaran, yaitu, sasaran kedelapan, terjaganya indentitas sosial budaya. Misi 6 adalah membangun kualitas keluarga dan kesetaraan gender, dengan dua sasaran, yaitu sasaran kesembilan, keluarga yang harmonis dan sasaran kesepuluh, kesetaraan perempuan.
Misi 7 adalah memantapkan ketahanan ekologi untuk keseimbangan pembangunan, dengan satu sasaran, yaitu, sasaran kesebelas, lingkungan hidup yang berkualitas. Misi 8 adalah pemenuhan infrastruktur berkelanjutan, dengan satu sasaran, yaitu, sasaran kedua belas, terpenuhinya sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
”Beberapa cacatan, masukan dan penyempurnaan dari fraksi-fraksi atas substansi dan materi raperda, yang mengusulkan supaya dalam perumusan isu strategis, sasaran pokok, arah kebijakan agar diuraikan atau di breakdown dalam periodesasi RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2045, yang selanjutnya untuk diimplementasikan dalam perencanaan jangka menengah daerah atau 5 (lima) tahunan dan perencanaan tahunan, ” jelasnya.
Sedangkan untuk penguatan ekosistem dan penyiapan generasi unggul yakni generasi milenial dan generasi Z yang mandiri dan berdaya saing menjadi titik pangkal periodesasi pertama 5 (lima) tahunan yang harus dioptimalkan guna menyongsong generasi emas tahun 2045.
“Tantangan keberhasilan periodesasi awal ini akan menjadi tumpuan keberhasilan pembangunan di periodesasi berikutnya sebagai pedoman dan arah kebijakan bagi pemimpin Banyuwangi yang akan datang, ” ucap Marifatul Kamilah.
Usai sambutan Bupati dan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.( Jok )
Komentar